Tampilkan postingan dengan label warga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label warga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2014

Lingkaran Misterius Hebohkan Warga New York


Sejumlah lingkaran misterius terlihat di sebuah kolam es beku di kota Eden, New York, Amerika Serikat. Lingkaran berbentuk bintik-bintik raksasa itu menghebohkan masyarakat dan banyak yang beranggapan bahwa itu adalah jejak makhluk luar angkasa.

Penduduk yang pertama kali melihat fenomena itu adalah Peggy Gervase. Pada saat itu ia sedang memandang kolam. Gervase pun melihat kejadian aneh, sejumlah lingkaran besar terbentuk di atas permukaan es.

"Saya langsung mengambil kamera untuk mengabadikannya. Fenomena itu baru pertama kali saya lihat dan sangat menakutkan. Lingkaran itu terbentuk secara sempurna di atas permukaan kolam yang sudah ditutupi es," kata Gervase, dilansir Counsel & Heal, Kamis 28 Maret 2013.

Tak beberapa lama Gervase pun mengunggah fotonya ke Facebook. Banyak komentar-komentar yang masuk, di antaranya mengatakan kalau itu jejak kaki gajah, ulah ikan, dan jejak alien yang mengunjungi bumi.

"Tapi, saya tidak percaya lingkaran yang terbentuk di kolam itu dibuat oleh makhluk luar angkasa," kata Gervase.

Penjelasan ilmiah

Menurut Marc Dantonio, Peneliti UFO, berdasarkan ilmu pengetahuan, air di kolam biasanya berasal dari sebuah mata air. Perlu diketahui, air yang berasal dari mata air memiliki suhu yang hangat.

"Lingkaran itu adalah fenomena yang menarik. Mungkin saja lingkaran itu tercipta oleh air hangat dari mata air yang naik ke permukaan dan melubangi permukaan es," kata Dantonio.




Sumber : http://1000000fakta.blogspot.com/2013/03/lingkaran-misterius-hebohkan-warga-new.html

Minggu, 16 Februari 2014

Warga Emas Didakwa Bunuh Suami



SUNGAI SIPUT – Seorang wanita warga emas Jumaat didakwa di Mahkamah Majistret di sini atas tuduhan membunuh suaminya pada 20 Ogos lepas.

Wong Lan @ Wong Yit Kwai, 65, didakwa membunuh suaminya Yau Yen Kooi, 73, di sebuah rumah di No 161, Kampung Baru Rimba Panjang, Sungai Siput di sini pada pukul 12 tengah hari.

Suri rumah itu didakwa mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan yang membawa hukuman mati mandatori jika sabit kesalahan.

Tertuduh yang tidak diwakili peguam hanya mengangguk faham selepas pertuduhan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Majistret Ahmad Shamil Azad Abdul Hamid, namun tiada pengakuan direkodkan.

Timbalan Pendakwa Raya Hafizah Zahidah Abdullah memohon tarikh sebutan semula bagi membolehkan pihaknya mendapatkan laporan bedah siasat dari Hospital Sungai Siput.

Ahmad Shamil kemudiannya menetapkan kes disebut semula pada 30 Sept ini. – BERNAMA
Older Post ►
 

Copyright 2011 sang prabu